
Pernahkah anda mendengar/menyaksikan/mengalami kekerasan seksual tetapi tidak tau bagaimana cara membantu korban/melaporkan kejadian tersebut? Atau pernah mencoba melaporkan kepada pihak berwajib tetapi tidak direspon dengan baik? Apa saja yang dimaksud dengan bentuk kekerasan seksual(KS)?.
KS bisa terjadi dimana saja oleh siapa saja. Korban KS bisa terjadi pada siapa saja baik kalangan terdidik maupun tidak terdidik.
Pelakunya bisa siapa saja bahkan seringkali pelaku adalah orang-orang yang diharapkan menjadi penjaga moral seperti orang tua, pendidik, pengasuh, tokoh masyarakat, kalangan religius, dll.
Kekerasan seksual (KS) sangat beragam bentuknya baik fisik dan non fisik. Tanpa disadari kalo kita simak bentuk-bentuknya bisa saja sebenarnya kita pernah menjadi korban kekerasan seksual.
Dampak kekerasan seksual pada korban bisa berupa tekanan psikologis, sakit fisik, kerugian sosial dan materi bahkan kematian.
Sejak masa pandemi muncul istilah kekerasan berbasis gender online(KBGO) yakni kekerasan seksual melalui media digital.
Pelakunya seringkali adalah teman media sosial yang tidak dikenal secara langsung dan korban umumnya adalah kalangan remaja yang tidak paham bahaya pertemanan di media sosial.
Adalagi yang namanya kekerasan dalam pacaran (KDP), dimana pelakunya adalah pacar sendiri yang memperdaya pasangannya untuk mendapatkan keuntungan materi/seksual. Semua itu masuk dalam kategori kekerasan seksual yang dapat dipidana.
Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya umat Gereja tentang mengenali bentuk KS, mencegah, mengetahui dampaknya dan melaporkan kasus KS, subseksi keadilan dan kesetaraan gender bersama Wanita Katolik Republik Indonesia Cabang Paroki Kampung Sawah Bekasi mengadakan kegiatan diskusi tentang Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada:
????Sabtu, 27 April 2024
⏰Pkl. 08.30-15.00 WIB
????Aula Gereja Katolik St Servatius Jl Raya Kampung Sawah No.55 Bekasi Kota
Pendaftaran dengan mengisi formulir online dalam tautan berikut,
https://bit.ly/PendaftaranDialogInteraktifSosialisasiUUTPKS
Kontribusi pengganti Snack dan makan siang Rp.30.000(umat paroki kampung sawah)
Rp.50.000(umum)
#undangundangtindakpidanakekerasanseksual
#ayolapor
#kawalimplementasiuutpks
Kontak panitia:
0852-1225-0376 (Rini)
0813-82120987 (Lucy)